Witma Irna

Anak kedua dari lima bersaudara , madrasah tempat kiprah nya MAN LIKO Sumbar...

Selengkapnya
Navigasi Web
Jangan Samakan Aku Dengan Yang Lain

Jangan Samakan Aku Dengan Yang Lain

Tantangan hari ke-18

#tantangangurusiana

Merupakan suatu metode dan kiat-kiat mudah untuk memamhami dan mempelajari materi pelajaran fiqih tentang warisan dan bagiannya, di mana bab warisan ini dalam mata pelajaran fiqih yang sudah ditentukan waktunya dalam silabus yaitu untuk delapan kali pertemuan, di semester dua di kelas XI MA, walaupun waktunya sebanyak delapan kali pertemuan kadang membuat bosan peserta didik karena ini adalah matematikanya syariah Islam. Di mana materi pelajaran warisan ini banyak mempergunakan angka-angka seperti ada pembilang dan penyebut sebagaimana mata pelajaran matematika pada umumnya

Penulis terlebih dahulu menjelas materi warisan ini sebagai pembuka tulisan secara teori ,Menurut syara’ ilmu mawaris atau dikenal juga dengan ilmu faraid adalah ilmu yang membicarkan segala sesuatu yang berhubungan dengan harta warisan, yang mencakup :

1. Orang yang berhak menerimanya

2. Berapa bagian-bagian ahli warisnya

3. Cara membagi harta warisannya

4. Serta hal lain yang bersangkutan dengan tiga masalah di atas

Sesuai dengan tujuan mempelajari ilmu mawaris ini ada 4 yaitu :

1. Agar dalam melaksanakan pembagian harta warisan sesuai dengan syari’at Islam

2. Untuk mengetahui orang-orang yang berhak menerima harta warisan

3. Untuk mengetahui berapa bagiannya setiap ahli waris

4. Pembagian harta warisan terlaksana dengan adil dan benar sehingga terhindar dari permasalahan

Hukum mempelajari ilmu mawaris

Adapun hukum mempelajari ilmu mawaris adalah fardu kifayah dan dianjurkan agar pada sekelompok kaum ada yang mengajarinya. Dasar hukumnya : hadis riwayat daruqutni, : yang artinya : “Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw, telah bersabda, “Pelajarilah oleh kalian ilmu faraid dan ajarkanlah ilmu itu kepada orang lain, karena sesungguhnya ilmu faraid merupakan setengah dari ilmu Allah yang pertama kali akan terlupakan dan akan dicabut dari umatku,”

Kedudukan ilmu mawaris

Ilmu mawaris atau ilmu faraid mempunyai kedudukan yang sangat penting di dalam syariat Islam. Dalam berbagai pernyataan, Nabi Muhammad saw. Memperingatkan bahwa ilmu ini yang sangat utama, tetapi hampir dilupakan orang. Ibnu Mas’ud menyampaikan sabda Rasulullah saw, sebagai berikut yang artinya : “Dari Ibnu Mas’ud ia berkata, Rasulullah saw bersabda, ‘Pelajarilah Alquran, dan ajarkanlah ia kepada manusia. Pelajarilah faraid dan ajarkan ia kepada manusia. Maka sesungguhnya aku ini manusia yang akan mati, dan ilmupun akan diangkat. Hampir saja nanti akan terjadi dua orang yang akan berselisih tentang pembagian harta warisan dan masalahnya, maka merekapun tidak menemukan seseorang yang memberitahukan pemecahan masalahnya kepada mereka.” (H.R. Ahmad).

Berdasarkan kedua hadis di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa ilmu mawaris mempunyai kedudukan yang tinggi setelah Alquran dan sunah. Sekarang penulis akan menjelaskan cara mudah peserta didik untuk memahami materi warisan dan orang yang berhak menerima bagiannya menurut persi penulis

1. Zawil furud adalah orang-orang yang berhak menerima warisan terdapat dalam Alquran surat an Nisa’ ayat 11-12 “ يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا Artinya : "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ Artinya : "Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun."

2. Furudul muqaddarah adalah bagian-bagian yang ditentukan Alquran yaitu : 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 1/6, 2/3 . berarti bagian ini banyaknya enam saja.

Untuk kedua pembahasan ini penulis memberikan kiat jitu kepada anak didik penulis dengan versi penulis sendiri yaitu :

1. Ahli waris yg mendapatkan 1/2 dari harta warisan ada 5 orang terdiri dari 4 perempuan tunggal ditambah 1 orang lagi suami yaitu :

1. Anak

2. Cucu

3. Saudara sekandung

4. Saudara sebapak

5. Suami ( Jika istrinya tidak meninggalkan anak )

2. Ahli waris yg mendaptkan 1/4 dari harta warisan ada 2 orang saja yaitu sepasang pasutri :

1. Suami Jika ada anak

2. istri jika tidak ada anak

3. Ahli waris yg mendapatkan 1/8 dari harta warisan ada 1 orang saja yaitu tri saja lagi, tri disini adalah isteri seorang / berbilang jika suami meninggalkan anak / cucu

4. Ahli waris yg mendapatkan 1/3 dari harta warisan ada 2

1. Ibu saja, tidak ada ahli waris selain ibu

2. Dua saudara seibu baik laki-laki/ perempuan

5. Ahli waris yg mendapatkan 1/6 dari harta warisan . ada 7 orang

1. Bapak dan ibu ini level orang tua bersama ahli waris lain anak/cucu = 2 orang

2. Kakek / nenek apabila tidak ada bapak / ibu = 2 orang

3. Cucu perempuan dari anak laki-laki , jika tidak ada hijab anak/cucu

4. Saudara perempuan sebapak:,jika tidak ada hijab dari ahli waris di atasnya

5. Saudara seibau Tunggal baik laki / pr

6. Ahli waris yg mendapatkan 2/3 dari harta warisan ada 4 orang yaitu perempuan saja yang jumlah berbilang :

1. 2 org anak/lebih

2. 2 org cucu/lebih

3. 2 org saudara sekandung/lebih

4. 2 org saudara seibu/lebih

Jadi kesimpulan dari zawil furud atau orang yang berhak menerima warisan itu sesuai paparan di atas :

1. Zawil furud jumlah orang nya ada sebanyak 21orang

2. Furudul muqaddarah itu adalah bagian adalah waris yaitu :

1. 1/2 ada 5 orang 4 adalah perempuan tunggal + suami

2. 1/4 ada 2 orang pasutri

3. 1/8 ada 1 orang tinggal tri dengan maksut isteri

4. 1/3 ada 2 orang yaitu ibu tok dan 2 saudara seibu baik lk/pr

5. 1/6 ada 7 orang ada 3 level (bapak/ibu, kakek/nenek, 1 cucu, 2 saudara)

6. 2/3 ada 4 orang ada perempuan tunggal.

Jumlah semua ada 21 orang , dengan kode :

Kartu HP 52 adalah kartu AS untuk bagian dari 1/2 dan 1/4 .

Kartu HP 12 adalah kartu simpati bagian dari 1/8 dan 1/3

No HP 74 adalah bagian 1/6 dan 2/3

Demikian yang dapat penulis gore hari ini semoga bermanfaat !!!!

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Masya Allah, tabarokalloh bu Witma.

23 Feb
Balas

Makasih Bu Karyani sudah membaca

23 Feb



search

New Post