Witma Irna

Anak kedua dari lima bersaudara , madrasah tempat kiprah nya MAN LIKO Sumbar...

Selengkapnya
Navigasi Web
Jual Beli Online Portofolio Mata Pelajaran Fiqih

Jual Beli Online Portofolio Mata Pelajaran Fiqih

Tantangan hari ke-10

@tantangangurusiana

Tantangan hari ke-10

Jual Beli Online Portofolio Mata Pelajaran Fiqih

tiga nama siswa kelas 10 IPA yang penulis ambil sebagai sample tulisan, tentang tugas keuntungan dan kerugian dalam jual beli online dalam Materi Perekonomian Dalam Islam

Di antaranya siswa yang tiga itu adalah :

1. Isra Rahma Dina

A. Pengertian jual beli online

secara etiologi adalah “menukar suatu barang dengan barang lain”

secara terminologi adalah “membiarkan hak kepemilikan barang secara muwadah (saling tukar menukar secara langsung) sesuai aturan syariat dalilnya surat al-Baqarah (2) ayat: 275

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya : “allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba

B. jual beli online

Dalam Islam jual beli online termasuk akad jual beli salam,yang mana jual beli salam mempunyai pengertian pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan di muka, jual beli salam disebut dengan akad pesanan oleh sebab itu hukumnya boleh.

Jual Beli online dalam Islam dibolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya dan ciri-cirinya . Jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka jual belinya sah. Tapi, bila tidak sesuai maka mempunyai hak khiyar, artinya boleh memutuskan atau membatalkan jual-beli nya.

Namun, ada sebagian ulama tidak membolehkan membeli barang online.

Keuntungan dan kerugian jual beli online keuntungan jual beli online yaitu:

1. Hemat waktu

2. Banyak pilihan barang

3. Harga relatif murah

4. Bisa memesan barang dalam kondisi apapun

5. Transaksi lebih mudah dan cepat

6. Cara pembayaran berbagai metode

Kerugiannya ada 5.

Barang tidak bisa dicoba

Kualitas barang tidak sesuai

Ongkos kirim mahal

Resiko penipuan

Pembeli dan penjual tidak bertatap muka secara lansung

2. Kessy Utari.

Keuntungan jual beli online :

1. Bila dilakukan kapan saja dan dimana saja

2. Mudah membandingkan harga

3. Satu semua

4. Tidak butuh waktu lama untuk belanja

5. Ringan tenaga dibutuhkan

6. Lebih banyak pilihan

7. Dapat membeli apa saja yang tidak ada ditoko sungguhan

8. Bagian dari ekonomi sandiwara

9. Murahnya harga

10. Tidak perlu pergi ketoko

11. Bisa membandingkan produk lebih mudah

12. Menghematkan bahan bakar

13. Hemat waktu dan energi

14. Tersedia dua empat jam

15. Tidak harus lama menunggu dikasir

16. Anda tidak malu-malu saat berbelanja

17. Mudah dalam mencari merchandise

Kerugian jual-beli online :

Bayar duluan baru pegang

Tidak bisa dikembalikan

Tidak bisa dicoba

Pembelian tidak diwakilkan

Barang lebih lama sampai

Terlalu banyak sampai

Barang yang dibeli tidak sesuai harapan

Tidak ada harga grosir

Ada biaya pengiriman

Keinginan belanja semakin besar karena berpotensi kurang fokus

Menghilangkan moment olahraga

Meniadakan moment cuci mata

Meniadakan moment kebersamaan

Mengurangi kebaikan

Hidup kurang menantang

Centralisasi produksi dan pemangkasan proses perdagangan

Mengurangi lapangan kerja

Tidak masuk pajak daerah

Hanya memperkaya orang yang sudah kaya raya

Pemborosan meningkat

Besarnya peluang penipuan

Hilangnya kepuasan instan

3. Salsabila Afifah

Manfaat jual beli online :

Praktik dan hemat waktu, dengan duduk atau tiduran di depan computer atau handponkita sudah bisa berbelanja berbagai macam barang baik pakaian, barang elaktronik dan sebagainya

Banyak pilahan barang, toko online menyediakan apa yang kita butuhkan mulai dari barang yang sederhana, murah sampai dengan barang yang berharga mahal, tinggal kita buka wesite yang menyediakan kebutuhan kita

Harga relatif lebih murah, kebanyakan toko online harganya lebih murah dibanding toko konvensional

Menghemat bahan bakar, salah satu keuntungan dari belanja online adalah bahwa anda tidak punya kebutuhan untuk membeli bahan bakar kendaraan , sehingga tidak ada pembelian bahan bakar yang diperlukan saat anda berbelanja seperti biasa pergi ke toko

Waktunya dua puluh empat jam tersedia, jam ini sangat jarang jika anda menemukan toko “ritel konvensional yang buka 24 jam sehari. Kesedian toko online memberikan anda kebebasan untuk berbelanja dengan kecepatan anda sendiri dan kenyamanan

Kerugian jual beli online :

Pembeli dan penjual tidak bertatap muka lansung, dalam transaksi jual beli online, proses tawar menawar mengukir harga hingga proses tersedianya, mufakat tidak dilakukan dengan bertatap muka lansung melainkan hanya manfaat teknologi

Pembeli tidak menyaksikan barang yang akan dibelinya

Anda bisa tertipu jika berbelanja disitus yang tidak dipercaya, ada banyak toko online yang terpercaya, tetapi banyak pula yang ingin menjebak calon pembelinya untuk masuk kejurang penipuan, pada intinya anda bisa tertipu jika berbelanja pada situs yang kurang meyakinkan

Hilangnya kepuasan instan , dengan berbelanja online anda harus membutuhkan kesabaran untuk menunggu item yang akan tiba di depan pintu anda sekitar dua atau tiga hari atau bahkan lebih lama terganyung pada lokasi anda

Dalam metode pelajaran cooperatif learning Pendekatan Scientific approach siswa bisa mengetahui manfaat dan mudharatnya karena materi Perekonomian dalam Islam yang menjadi dasar hukum untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, siswa dapat mengambil perbanding dalam jual beli yang sesuai syari’ah, adapun materi sebenarnya Tentang Perkonomian Dalam Islam adalah

Jual beli dan khiyar

Kerjasama dalam bidang pertanian ( musaqah, Muzara’ah, mukhabarah)

Syirkah

Murabahah ( jual sistem Rasulullah )

Mudharabah

Salam

Ada enam poin dalam bab Perekonomian ini :

Materi Pembelajaran

A. Jual beli

1. Pengertian dan Dasar hukum Jual Beli

Jual beli adalah suatu transaksi tukar menukar barang atau harta yang mengakibatkan pemindahan hak milik sesuai dengan syarat dan rukun tertentu. Dasar hukum jual beli bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits :

Firman Allah Swt :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

(Q.S Al Baqarah/2 : 275)

2. Syarat dan Rukun Jual Beli

a. Rukun jual beli

1. Ada penjual

2. Ada pembeli

3. Ada barang atau harta yang diperjualbelikan

4. Ada uang atau alat bayar yang digunakan sebagai penukar barang

5. Ada lafadz ijab kabul, yaitu sebagai bukti akan adanya kerelaan

dari kedua belah pihak

b. Syarat barang yang diperjualbelikan

1. Barang itu, artinya bukan barang najis.

2. Barang itu bermanfaat

3. Barang itu milik sendiri atau milik orang lain yang telah mewakilkan untuk menjualnya

4. Barang itu dapat diserahterimakan kepemilikannya

5. Barang itu dapat diketahui jenis, ukuran, sifat dan kadarnya

c. Syarat penjual dan pembeli

1. Berakal sehat, orang yang tidak sehat akal pikirannya atau idot (bodoh), maka akad jual belinya tidak sah

2. Atas kemauan sendiri, artinya jual beli yang tidak ada unsur paksaan

3. Sudah dewasa (baligh), artinya akad jual beli yang dilakukan anak-anak jual belinya tidak sah, kecuali pada hal-hal yang sifatnya sederhana atau sudah menjadi adat kebiasaan. Seperti jual beli es, permen dll

4. Keadaan penjual dan pembeli itu bukan orang pemboros terhadap harta, karena keadaan mereka yang demikian itu hartanya pada dasarnya berada pada tanggung jawab walinya

3. Jual beli yang terlarang

a. Jual beli yang sah tapi terlarang antara lain :

1. Jual beli yang harganya di atas / di bawah harga pasar

dengan cara menghadang penjual sebelum tiba di pasar

2. Membeli barang yang sudah dibeli atau dalam proses

tawaran orangLain

3.Jual beli barang yang ditimbun supaya dapat dijual

dengan harga mahal di kemudian hari, pada ha

l masyarakat membutuhkannya saat itu

4. Jual beli untuk alat maksiat

5. Jual beli dengan cara menipu

6. Jual beli yang mengandung riba

b. Jual beli terlarang dan tidak sah, yaitu :

1. Jual beli sperma binatang

2. Menjual anak ternak yang masih dalam kandungan

nduknya.

3. Menjual belikan barang yang baru dibeli sebelum

diserahterimakan kepada pembelinya

4. Menjual buah-buahan yang belum nyata buahnya

A. Khiyar

Khiyar ialah : memilih antara melangsungkan akad jual beli atau membatalkan atas dasar pertimbangan yang matang dari pihak penjual dan pembeli.

1. Jenis-jenis Khiyar

Khiyar ada 3 macam, yaitu :

a. Khiyar Majlis, artinya memilih untuk melangsungkanatau membatalkan

akad jual beli sebelum keduanya berpisah dari tempat akad

b. Khiyar syarat, yaitu khiyar yang dijadikan syarat waktu akad jual, artinya si pembeli atau si penjual boleh memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual belinya selama persyaratan itu belum dibatalkan setelah mempertimbangkan dalam dua atau tiga hari

c. Khiyar Aibi, yaitu memilih melangsungkan akad jual beli atau mengurungkannya bilamana terdapat bukti cacat pada barang.

B. Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah

1. Musaqah

a. pengertian musaqah

musaqah merupakan kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad

2. Mukhabarah

a. Pengertian Mukhabarah

Mukhabarah adalah adalah kerjasama antara pemilik lahak dengan penggarap sedangkan benihnya dari yang punya tanah. Pada umunya kerjasama mukhabarah ini dilakukan pada tanaman yang benihnya cukup mahal, seperti cengkeh, pala, vanili, dll namun tidak tertutup kemungkinan pada tanaman benihnya yang relatif murahpun dilakukan kerjasama mukhabarah

6. Pengertian Muzaraah

Muzaraah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari penggarap. Pada umumnya kerjasama muzaraah ini dilakukan pada tanaman yang benihnya relatif murah, seperti padi, jagung, kacang, kedelai dll

C. Syirkah

Pengertian dan macam-macam syirkah

Syirkah adalah suatu akad dalam bentuk kerja sama antara dua orang atau lebuh dalam bidang modal atau jasa, untuk mendapatkan keuntungan.

D. Mudharabah dan Murabahah

1. Mudharabah

a. Pengertian Mudharabah

Mudharabah adalah suatu bentuk kerjasama perniagaan dimana sipemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengelola dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan jika mengalami kerugian akan ditanggung oleh si pemilik modal

2. Murabahah

Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakanharga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai maupu kredit. Hal yang membedakan murabahah dengan jual beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga barang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh

E. Salam ( Jual Beli Sistem Inden Atau Pesan )

1. Pengertian Salam

Menurut istilah jual beli model salam yaitu merupakan pembelian barang yang pembayarannya dilunasi dimuka, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari

2. Rukun dan syarat jual beli salam

Dalam jual beli salam, terdapat rukun yang harus dipenuhi, yaitu :

a. Pembeli (muslam)

b. Penjual (muslam ilaih)

c. Modal/uang (ra’sul maal)

d. Barang (muslanfih). Barang yang menjadi objek transaksi harus telah terspesifikasi secara jelas dan dapat diakui sebagai hutang

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut :

a. Pembayaran dilakukan dimuka (kontan)

b. Dilakukan pada barang-barang yang memiliki kriteria jelas

c. Penyebutan kriteria barang dilakukan saat akad dilangsungkan

d. Penentuan tempo penyerahan barang pesanan

e. Barang pesanan tersaedia pada saat jatuh tempo

f. Barang pesanan adalah barang yang pengadaannya dijamin penguasa

Dengan adanya pembelajaran cooperatif learning ini bertambah luas wawasan siswa tentang pasar-pasar moder yang bangkit seperti cendawan tumbuh karena tututan zaman now. Semoga bermanfaat

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Bu, bagaimana pendapatnya dengan membeli barang secara online, yang akadnya gak sempat disebutkan?

16 Feb
Balas

Akadnya disebut juga waktu jual beli online, contoh, saya mau beli sepasang sepatu , saya kirim besok. kata sipenjual , itu sudah akad namanya, akad ta'ati yang sudah umum dipakai orang

22 Feb



search

New Post