Jual Beli Online Portofolio Mata Pelajaran Fiqih
Tantangan hari ke-10
@tantangangurusiana
Tantangan hari ke-10
Jual Beli Online Portofolio Mata Pelajaran Fiqih
tiga nama siswa kelas 10 IPA yang penulis ambil sebagai sample tulisan, tentang tugas keuntungan dan kerugian dalam jual beli online dalam Materi Perekonomian Dalam Islam
Di antaranya siswa yang tiga itu adalah :
1. Isra Rahma Dina
A. Pengertian jual beli online
secara etiologi adalah “menukar suatu barang dengan barang lain”
secara terminologi adalah “membiarkan hak kepemilikan barang secara muwadah (saling tukar menukar secara langsung) sesuai aturan syariat dalilnya surat al-Baqarah (2) ayat: 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya : “allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
B. jual beli online
Dalam Islam jual beli online termasuk akad jual beli salam,yang mana jual beli salam mempunyai pengertian pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayarannya dilakukan di muka, jual beli salam disebut dengan akad pesanan oleh sebab itu hukumnya boleh.
Jual Beli online dalam Islam dibolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya dan ciri-cirinya . Jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka jual belinya sah. Tapi, bila tidak sesuai maka mempunyai hak khiyar, artinya boleh memutuskan atau membatalkan jual-beli nya.
Namun, ada sebagian ulama tidak membolehkan membeli barang online.
Keuntungan dan kerugian jual beli online keuntungan jual beli online yaitu:
1. Hemat waktu
2. Banyak pilihan barang
3. Harga relatif murah
4. Bisa memesan barang dalam kondisi apapun
5. Transaksi lebih mudah dan cepat
6. Cara pembayaran berbagai metode
Kerugiannya ada 5.
Barang tidak bisa dicoba
Kualitas barang tidak sesuai
Ongkos kirim mahal
Resiko penipuan
Pembeli dan penjual tidak bertatap muka secara lansung
2. Kessy Utari.
Keuntungan jual beli online :
1. Bila dilakukan kapan saja dan dimana saja
2. Mudah membandingkan harga
3. Satu semua
4. Tidak butuh waktu lama untuk belanja
5. Ringan tenaga dibutuhkan
6. Lebih banyak pilihan
7. Dapat membeli apa saja yang tidak ada ditoko sungguhan
8. Bagian dari ekonomi sandiwara
9. Murahnya harga
10. Tidak perlu pergi ketoko
11. Bisa membandingkan produk lebih mudah
12. Menghematkan bahan bakar
13. Hemat waktu dan energi
14. Tersedia dua empat jam
15. Tidak harus lama menunggu dikasir
16. Anda tidak malu-malu saat berbelanja
17. Mudah dalam mencari merchandise
Kerugian jual-beli online :
Bayar duluan baru pegang
Tidak bisa dikembalikan
Tidak bisa dicoba
Pembelian tidak diwakilkan
Barang lebih lama sampai
Terlalu banyak sampai
Barang yang dibeli tidak sesuai harapan
Tidak ada harga grosir
Ada biaya pengiriman
Keinginan belanja semakin besar karena berpotensi kurang fokus
Menghilangkan moment olahraga
Meniadakan moment cuci mata
Meniadakan moment kebersamaan
Mengurangi kebaikan
Hidup kurang menantang
Centralisasi produksi dan pemangkasan proses perdagangan
Mengurangi lapangan kerja
Tidak masuk pajak daerah
Hanya memperkaya orang yang sudah kaya raya
Pemborosan meningkat
Besarnya peluang penipuan
Hilangnya kepuasan instan
3. Salsabila Afifah
Manfaat jual beli online :
Praktik dan hemat waktu, dengan duduk atau tiduran di depan computer atau handponkita sudah bisa berbelanja berbagai macam barang baik pakaian, barang elaktronik dan sebagainya
Banyak pilahan barang, toko online menyediakan apa yang kita butuhkan mulai dari barang yang sederhana, murah sampai dengan barang yang berharga mahal, tinggal kita buka wesite yang menyediakan kebutuhan kita
Harga relatif lebih murah, kebanyakan toko online harganya lebih murah dibanding toko konvensional
Menghemat bahan bakar, salah satu keuntungan dari belanja online adalah bahwa anda tidak punya kebutuhan untuk membeli bahan bakar kendaraan , sehingga tidak ada pembelian bahan bakar yang diperlukan saat anda berbelanja seperti biasa pergi ke toko
Waktunya dua puluh empat jam tersedia, jam ini sangat jarang jika anda menemukan toko “ritel konvensional yang buka 24 jam sehari. Kesedian toko online memberikan anda kebebasan untuk berbelanja dengan kecepatan anda sendiri dan kenyamanan
Kerugian jual beli online :
Pembeli dan penjual tidak bertatap muka lansung, dalam transaksi jual beli online, proses tawar menawar mengukir harga hingga proses tersedianya, mufakat tidak dilakukan dengan bertatap muka lansung melainkan hanya manfaat teknologi
Pembeli tidak menyaksikan barang yang akan dibelinya
Anda bisa tertipu jika berbelanja disitus yang tidak dipercaya, ada banyak toko online yang terpercaya, tetapi banyak pula yang ingin menjebak calon pembelinya untuk masuk kejurang penipuan, pada intinya anda bisa tertipu jika berbelanja pada situs yang kurang meyakinkan
Hilangnya kepuasan instan , dengan berbelanja online anda harus membutuhkan kesabaran untuk menunggu item yang akan tiba di depan pintu anda sekitar dua atau tiga hari atau bahkan lebih lama terganyung pada lokasi anda
Dalam metode pelajaran cooperatif learning Pendekatan Scientific approach siswa bisa mengetahui manfaat dan mudharatnya karena materi Perekonomian dalam Islam yang menjadi dasar hukum untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, siswa dapat mengambil perbanding dalam jual beli yang sesuai syari’ah, adapun materi sebenarnya Tentang Perkonomian Dalam Islam adalah
Jual beli dan khiyar
Kerjasama dalam bidang pertanian ( musaqah, Muzara’ah, mukhabarah)
Syirkah
Murabahah ( jual sistem Rasulullah )
Mudharabah
Salam
Ada enam poin dalam bab Perekonomian ini :
Materi Pembelajaran
A. Jual beli
1. Pengertian dan Dasar hukum Jual Beli
Jual beli adalah suatu transaksi tukar menukar barang atau harta yang mengakibatkan pemindahan hak milik sesuai dengan syarat dan rukun tertentu. Dasar hukum jual beli bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits :
Firman Allah Swt :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(Q.S Al Baqarah/2 : 275)
2. Syarat dan Rukun Jual Beli
a. Rukun jual beli
1. Ada penjual
2. Ada pembeli
3. Ada barang atau harta yang diperjualbelikan
4. Ada uang atau alat bayar yang digunakan sebagai penukar barang
5. Ada lafadz ijab kabul, yaitu sebagai bukti akan adanya kerelaan
dari kedua belah pihak
b. Syarat barang yang diperjualbelikan
1. Barang itu, artinya bukan barang najis.
2. Barang itu bermanfaat
3. Barang itu milik sendiri atau milik orang lain yang telah mewakilkan untuk menjualnya
4. Barang itu dapat diserahterimakan kepemilikannya
5. Barang itu dapat diketahui jenis, ukuran, sifat dan kadarnya
c. Syarat penjual dan pembeli
1. Berakal sehat, orang yang tidak sehat akal pikirannya atau idot (bodoh), maka akad jual belinya tidak sah
2. Atas kemauan sendiri, artinya jual beli yang tidak ada unsur paksaan
3. Sudah dewasa (baligh), artinya akad jual beli yang dilakukan anak-anak jual belinya tidak sah, kecuali pada hal-hal yang sifatnya sederhana atau sudah menjadi adat kebiasaan. Seperti jual beli es, permen dll
4. Keadaan penjual dan pembeli itu bukan orang pemboros terhadap harta, karena keadaan mereka yang demikian itu hartanya pada dasarnya berada pada tanggung jawab walinya
3. Jual beli yang terlarang
a. Jual beli yang sah tapi terlarang antara lain :
1. Jual beli yang harganya di atas / di bawah harga pasar
dengan cara menghadang penjual sebelum tiba di pasar
2. Membeli barang yang sudah dibeli atau dalam proses
tawaran orangLain
3.Jual beli barang yang ditimbun supaya dapat dijual
dengan harga mahal di kemudian hari, pada ha
l masyarakat membutuhkannya saat itu
4. Jual beli untuk alat maksiat
5. Jual beli dengan cara menipu
6. Jual beli yang mengandung riba
b. Jual beli terlarang dan tidak sah, yaitu :
1. Jual beli sperma binatang
2. Menjual anak ternak yang masih dalam kandungan
nduknya.
3. Menjual belikan barang yang baru dibeli sebelum
diserahterimakan kepada pembelinya
4. Menjual buah-buahan yang belum nyata buahnya
A. Khiyar
Khiyar ialah : memilih antara melangsungkan akad jual beli atau membatalkan atas dasar pertimbangan yang matang dari pihak penjual dan pembeli.
1. Jenis-jenis Khiyar
Khiyar ada 3 macam, yaitu :
a. Khiyar Majlis, artinya memilih untuk melangsungkanatau membatalkan
akad jual beli sebelum keduanya berpisah dari tempat akad
b. Khiyar syarat, yaitu khiyar yang dijadikan syarat waktu akad jual, artinya si pembeli atau si penjual boleh memilih antara meneruskan atau mengurungkan jual belinya selama persyaratan itu belum dibatalkan setelah mempertimbangkan dalam dua atau tiga hari
c. Khiyar Aibi, yaitu memilih melangsungkan akad jual beli atau mengurungkannya bilamana terdapat bukti cacat pada barang.
B. Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah
1. Musaqah
a. pengertian musaqah
musaqah merupakan kerja sama antara pemilik kebun atau tanaman dan pengelola atau penggarap untuk memelihara dan merawat kebun atau tanaman dengan perjanjian bagi hasil yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama dan perjanjian itu disebutkan dalam aqad
2. Mukhabarah
a. Pengertian Mukhabarah
Mukhabarah adalah adalah kerjasama antara pemilik lahak dengan penggarap sedangkan benihnya dari yang punya tanah. Pada umunya kerjasama mukhabarah ini dilakukan pada tanaman yang benihnya cukup mahal, seperti cengkeh, pala, vanili, dll namun tidak tertutup kemungkinan pada tanaman benihnya yang relatif murahpun dilakukan kerjasama mukhabarah
6. Pengertian Muzaraah
Muzaraah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap sedangkan benihnya dari penggarap. Pada umumnya kerjasama muzaraah ini dilakukan pada tanaman yang benihnya relatif murah, seperti padi, jagung, kacang, kedelai dll
C. Syirkah
Pengertian dan macam-macam syirkah
Syirkah adalah suatu akad dalam bentuk kerja sama antara dua orang atau lebuh dalam bidang modal atau jasa, untuk mendapatkan keuntungan.
D. Mudharabah dan Murabahah
1. Mudharabah
a. Pengertian Mudharabah
Mudharabah adalah suatu bentuk kerjasama perniagaan dimana sipemilik modal menyetorkan modalnya kepada pengelola dengan keuntungan akan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak sedangkan jika mengalami kerugian akan ditanggung oleh si pemilik modal
2. Murabahah
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakanharga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dapat dilakukan secara tunai maupu kredit. Hal yang membedakan murabahah dengan jual beli lainnya adalah penjual harus memberitahukan kepada pembeli harga barang pokok yang dijualnya serta jumlah keuntungan yang diperoleh
E. Salam ( Jual Beli Sistem Inden Atau Pesan )
1. Pengertian Salam
Menurut istilah jual beli model salam yaitu merupakan pembelian barang yang pembayarannya dilunasi dimuka, sedangkan penyerahan barang dilakukan di kemudian hari
2. Rukun dan syarat jual beli salam
Dalam jual beli salam, terdapat rukun yang harus dipenuhi, yaitu :
a. Pembeli (muslam)
b. Penjual (muslam ilaih)
c. Modal/uang (ra’sul maal)
d. Barang (muslanfih). Barang yang menjadi objek transaksi harus telah terspesifikasi secara jelas dan dapat diakui sebagai hutang
Sedangkan syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut :
a. Pembayaran dilakukan dimuka (kontan)
b. Dilakukan pada barang-barang yang memiliki kriteria jelas
c. Penyebutan kriteria barang dilakukan saat akad dilangsungkan
d. Penentuan tempo penyerahan barang pesanan
e. Barang pesanan tersaedia pada saat jatuh tempo
f. Barang pesanan adalah barang yang pengadaannya dijamin penguasa
Dengan adanya pembelajaran cooperatif learning ini bertambah luas wawasan siswa tentang pasar-pasar moder yang bangkit seperti cendawan tumbuh karena tututan zaman now. Semoga bermanfaat
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Bu, bagaimana pendapatnya dengan membeli barang secara online, yang akadnya gak sempat disebutkan?
Akadnya disebut juga waktu jual beli online, contoh, saya mau beli sepasang sepatu , saya kirim besok. kata sipenjual , itu sudah akad namanya, akad ta'ati yang sudah umum dipakai orang