Witma Irna

Anak kedua dari lima bersaudara , madrasah tempat kiprah nya MAN LIKO Sumbar...

Selengkapnya
Navigasi Web
Pernikahan materi mata pelajaran Fiqih yang paling di minati

Pernikahan materi mata pelajaran Fiqih yang paling di minati

Tantangan hari ke-6

#tantangangurusiana

Sudah menjadi fitrah manusia menyukai lawan jenis atau pasangnya materi pelajaran yang bisa membentuk pribadi peserta didik mengumpulkan onderdil terkecil untuk membuat rumah tangga sakinah mawadah warahmah jika waktu nya sampai , karena Sebelum memasuki masa berumah tangga tidak ada fiklat khusus yang bisa membuat perempuan setelah berumah tangga dapat jadi istri yang shalihah dan laki-laki bisa jadi imam yang Sholeh kecuali ditempa dengan pendidikan di Madrasah ini , untuk materi pelajaran ini peserta didik sangat antusias untuk mengetahui lebih dalam belajar bab pernikahan , dua kelompok diskusi tentang materi pernikahan sudah berlalu , pada hari ini sudah masuk diskusi kelompok tiga kelompok terakhir, dengan sub bab 1. Thalaq 2. Khulu' 3. Fasakh 4. Iddah 5. Hadhanah 6. Ruju' Adapun penjelasan dari materi di atas. 1. Thalaq adalah perceraian atas kehendak suami. 2.Khulu' adalah perceraian yang ditimbulkan atas kemauan istri dengan mengembalikan mahar kepada suaminya disebut juga dengan talak tebus. 3. Fasakh adalah pemisahan pernikahan oleh Hakim dengan alasan tertentu salah satu sebab fasakh dari pihak suami atau istri sebab-sebab yang dapat merusakkan pernikahan : 1. istrinya adalah mahram suaminya 2. seorang suami yang musyrik setelah islam 3. dua istri pada mulanya sama-sama musyrik kemudian suaminya masuk Islam sedangkan istrinya tetap musyrik seperti kata laki-laki aku orang baik baik ternyata seorang fasik tentu menjadi rusaknya pernikahan atau fasakh 4. Iddah adalah batas waktu untuk tidak menikah bagi seorang perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya. macam-macam iddah ini ada lima : 1. iddah istri yang dicerai dan tidak datang haid lamanya 3 kali suci . 2. iddah istri yang dicerai dan ia sudah tidak haid lamanya 3 bulan yang . 3 iddah istri yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan tidak hamil adalah 4 bulan 10 4. iddah istri yang dicerai dalam keadaan hamil lamanya sampai melahirkan kandungannya. 5. Iddah isteri uang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil menurut sebagian besar ulama lama iddahnya sampai melahirkan walaupun kurang dari 4 bulan 10 hari. Kewajiban suami selama masa iddah : 1. Istri yang dicerai dengan talak Raji yg berhak menerima belanja dan tempat tinggal 2. perempuan yang ditalak Bain dan ia dalam keadaan hamil berhak memperoleh nafkah dan tempat tinggal. 3 perempuan yang ditalak Bain dan ia tidak hamil berhak memperoleh tempat tinggal saja tidak berhak memperoleh Uang belanja 4. perempuan yang ditinggal wafat suaminya hamil maupun tidak hak memperoleh Uang belanja maupun tempat tinggal tapi berhak mendapat harta warisan dari peninggalan suaminya itu

5. hadhanah adalah memelihara anak atau mendidiknya dengan baik jika suami istri bercerai maka kepengurusan anak mengikuti aturan nya sebagai berikut jika anak masih kecil dalam pangkuan ibunya Maka Ibu lebih berhak memelihara nya , jika anak sudah besar pemeliharaannya diserahkan kepada anak tersebut apakah ia akan memilih ibunya atau bapaknya ia bebas dengan pilihan 5. rujuk adalah kembali nya suami kepada istrinya yang telah dicerai dan bila istrinya masih dalam masa iddah . ‌pembelajaran yang kreatif materi yang paling diminati oleh tingkat MA dengan metode pembelajaran cooperative learning peserta didik berdiskusi melalui power Point sesuai dengan materi, diakhir pembelajaran peserta didik mengadakan kuis bagi teman yang bisa menjawab pertanyaan seputar materi bab pernikahan maka kelompok tiga mengasih reward teman nya kelompok satu dan dua, reward berupa Tipe-X, stabilo,pena semua reward adalah ATK begitu kreatif peserta didik zaman now ini, yang biasa memberi reward adalah kita guru nya.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Metode pembelajaran yang menarik Bu. Barakallah Fik.

11 Feb
Balas

Makasih buk, Ulfa sudah membaca tulisan pengurus

22 Feb

Makasih buk atas supportnya ibu

14 Feb
Balas



search

New Post